Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Ditahan Terkait Kredit Fiktif Rp4,7 M

andie

SURABAYA, iNews.id - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menahan tiga tersangka kredit fiktif Bank Jatim cabang Jember tahun 2015, senilai Rp4,7 miliar. 

Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, ketiga tersangka adalah MIN pimpinan Bank Jatim cabang Jember periode 215-2019, MY direktur CV Mutiara Indah Jember, serta NS, Komanditer CV Mutiara Indah Jember. 

"Modusnya, dua tersangka dari pihak swasta bekerjasama dengan pimpinan Bank Jatim Jember untuk mengajukan kredit modal kerja senilai Rp4,7 miliar dengan jaminan proyek fiktif," katanya, Rabu (22/6/2022).

Proyek fiktif ketiganya senilai Rp9,3 miliar. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, selama 20 hari kedepan, usai menjalani pemeriksaan. 

"Dari penyelidikan jaksa, uang senilai Rp4,7 miliar tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan lain, serta tidak pernah diangsur atau melunasi pinjaman ke bank. Sehingga dilakukan penyelidikan," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network