JAKARTA, iNews.id - Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.
Layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan, yaitu sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
Kebijakan ini masih dalam proses pematangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait