get app
inews
Aa Text
Read Next : Berbekal Dokumen Palsu Pinjam Uang ke Bank, Dua Wanita di Probolinggo Ditangkap Polisi

Capai Kerugian Ratusan Triliun, Erick Tohir Tegaskan Pertamina dan PLN Tidak Bangkrut

Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:12 WIB
header img
Meski rugi ratusan triliun, Menteri BUMN Erick Thohir tegaskan Pertamina dan PLN tidak bangkrut. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMNErick Thohir menegaskan, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dalam kondisi keuangan yang masih baik, tidak bangkrut. Meski, kedua perusahaan pelat merah di sektor energi dan kelistrikan ini mencatatkan kerugian signifikan.

Kerugian Pertamina dan PLN terjadi setelah harga batu bara dan minyak mentah global melonjak. Komoditas ini merupakan bahan baku produksi kedua perseroan. 

Adapun kerugian Pertamina mencapai Rp191,2 triliun. Sedangkan PLN mengalami kerugian sebesar Rp71,1 triliun. Erick memastikan kerugian ini tidak membuat kedua BUMN ini menjadi bangkrut. 

"Kemarin kan seakan-akan PLN dan Pertamina bangkrut, tidak," kata Erick saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mencatat defisit arus kas Pertamina mencapai 2,44 miliar dolar AS atau Rp35,86 triliun. Defisit ini terjadi per Maret 2022 lantaran Pertamina tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada saat harga minyak mentah dunia meningkat.

Bahkan, sepanjang 2022 defisit kas Pertamina diperkirakan mencapai 12,98 miliar dolar AS atau setara Rp191,2 triliun.

"Untuk Pertamina tadi kita lihat arus kas defisitnya estimasinya mencapai 12,98 miliar dolar AS," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Banggar DPR RI, beberapa waktu lalu.

Untuk PLN, defisitnya diperkirakan mencapai Rp71,1 triliun. Kerugian ini karena imbas belum naiknya tarif listrik di tengah melonjaknya harga komoditas batu bara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, harga keekonomian kedua komoditas jauh lebih tinggi dibandingkan harga listrik dan BBM yang ditetapkan di pasar dalam negeri. Akibatnya, terjadi selisih harga yang tinggi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut