LUMAJANG, iNews.id - Diduga melakukan korupsi, S-G mantan Kepala Desa Gedang Mas Kecamatan Randuagung, Lumajang Jawa Timur di tangkap petugas Kejaksaan Negeri Lumajang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim tindak pidana kusus kejaksaan negeri Lumajang, melakukan serangkian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga sumber keuangan desa tahun 2019 yakni Anggara Dana Desa ( ADD ) 735 juta, Dana desa ( DD ) 846 juta dan Bantuan Keuangan Kusus ( BKK ) 176 juta. dengan total keuangan Desa Gedang Mas 1,7 miliyar rupiah.
Dari tiga sumber dana tersebut, ditemukan item tidak di kerjakan atau kurang volume yang terdiri dari tiga item pekerjaan fisik dan dua item non fisik. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak 164.079.739 juta rupiah.
“ Menetapkan saudara SG selaku mantan kepala desa gedang mas sebagai tersangka berdasarkan penghitungan negara di dapat kerugian negara sebanyak 164 juta rupiah hasil penghitungan auditor dari inspektorat kabupaten Lumajang “ kata Yudi Teguh Santuso Kasi Intel Kejari Lumajang
Kini tersangka di ancam dengan primair pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dan di tambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiar pasal 3 JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021.
Editor : Ahmad Hilmiddin