get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Inspiratif, Petani di Lumajang Sulap Air Terjun Jadi Listrik untuk Desa di Kaki Gunung Semeru

Diduga Korupsi, Mantan Kades Gedang Mas Randuagung Ditahan

Jum'at, 22 April 2022 | 14:56 WIB
header img
SG Saat keluar dari ruang tipikor Kejaksaan Negeri Lumajang (Foto:Dian/iNews.id)

LUMAJANG, iNews.id - Diduga melakukan korupsi, S-G mantan Kepala Desa Gedang Mas Kecamatan Randuagung, Lumajang Jawa Timur di tangkap petugas Kejaksaan Negeri Lumajang.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim tindak pidana kusus kejaksaan negeri Lumajang, melakukan serangkian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga sumber keuangan desa tahun 2019 yakni Anggara Dana Desa ( ADD ) 735 juta, Dana desa ( DD ) 846 juta dan Bantuan Keuangan Kusus ( BKK ) 176 juta. dengan total keuangan Desa Gedang Mas 1,7 miliyar rupiah.

 

Dari tiga sumber dana tersebut, ditemukan item tidak di kerjakan atau kurang volume yang terdiri dari tiga item pekerjaan fisik dan dua item non fisik. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak 164.079.739 juta rupiah. 

 

“ Menetapkan saudara SG selaku mantan kepala desa gedang mas sebagai tersangka berdasarkan penghitungan negara di dapat kerugian negara sebanyak 164 juta rupiah hasil penghitungan auditor dari inspektorat kabupaten Lumajang “ kata Yudi Teguh Santuso Kasi Intel Kejari Lumajang

 

Kini tersangka di ancam dengan primair pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dan di tambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiar pasal 3 JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut