Pembunuh Istri di Probolinggo Ditengarai Langgar Dua Undang-undang Sekaligus

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pengembangan terhadap pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Dari pemeriksaan sementara, pelaku ditengarai telah melanggar dua undang-undang sekaligus.
Pertama pelaku yang berinisial D itu ditengarai telah melanggar ketentuan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mati, maka dipidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Kemudian, pelaku juga ditengarai telah melanggar ketentuan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Pada pembunuhan berencana di pasal 340 KUHP, pelaku terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara pada pembunuhan biasa di pasal 338 KUHP tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban masih merupakan suami istri.
Maka dari itu, selain mentersangkakan pelaku dengan KUHP, pihaknya juga mentersangkakan pelaku dengan pasal yang ada di UU PKDRT.
"Kami kenakan Undang-undang PKDRT dan pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dan biasa," terangnya, Jum'at (18/4/2025)
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25) yang tewas bersimbah darah di jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diamankan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Hukum Polres Badung, Polda Bali.
Pengamanan dilakukan setelah pihak Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim mengungkap identitas pelaku hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah Bali.
Editor : Arif Ardliyanto