get app
inews
Aa Text
Read Next : Sate Lanjeng, Cara Santri Bani Rancang Probolinggo Rayakan Idul Adha dengan Meriah

Perkara Dispensasi Kawin di Probolinggo Masih Tinggi, Hingga Mei 2025 PA Terima 37 Perkara

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:53 WIB
header img
PA Kraksaan masih menerima puluhan dispensasi kawin (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2025 sudah ada 37 perkara dispensasi kawin yang diterima PA.

Dari puluhan perkara yang diterima tersebut, sebanyak 17 perkara diantaranya sudah diputus. Sementara sisa perkara diska yang masuk lainnya masih dalam proses sidang dan menunggu putusan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq mengatakan, dispensasi kawin dilakukan oleh pasangan yang belum masuk usia dewasa. Hal itu mengacu pada regulasi yang berlaku tentang perkawinan. 

Dalam regulasi tersebut, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun wanita berusia minimal 19 tahun. Karena itulah apabila calon mempelai belum memenuhi syarat usia yang telah ditentukan tersebut harus mengajukan dispensasi kawin.

"Perkara dispensasi sampai saat ini masih tergolong banyak. Permohonan tersebut dilakukan oleh calon mempelai yang belum cukup umur," paparnya, Selasa (10/6/2025)

Ada beberapa alasan pasangan memutuskan untuk menikah dini. Seperti budaya lingkungan sekitar yang menikahkan anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas, perempuan hamil karena terlalu lama bertunangan atau pacaran.

Alasan lain dispensasi diajukan agar dijauhi dari pergaulan yang menyebabkan kebablasan. Kondisi ini terjadi saat pasangan sudah saling suka dan tidak bisa larang, jika dilarang maka potensi kawin lari atau hamil diluar nikah akan terjadi. 

"Perkawinan adalah hal yang sakral, tentunya harus bisa mempertimbangkan kesiapan untuk melaksanakannya," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut