Ungkap Kasus Pembunuhan Minim Jejak, Polres Probolinggo Mendapat Apresiasi

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo mendapat apresiasi dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur.
Apresiasi itu diutarakan saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan tersebut di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025).
AKBP Abaridi menjelaskan, jika pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Probolinggo dan Jatanras Jatim itu sangat luar biasa. Bagaimana tidak, dengan bukti yang minim pelaku bisa diamankan.
Dimulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu berada di area perhutanan yang minim saksi, jejak pelaku juga nyaris tidak diketahui, termasuk tidak adanya Closed Circuit Television (CCTV) pendukung.
"Saya lihat dua minggu lebih betul-betul gabungan opsnal melakukan kegiatan luar biasa, sehingga mendapatkan pelaku di Bali dan bisa ditangkap," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25) yang tewas bersimbah darah di jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diamankan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Hukum Polda Bali.
Pengamanan dilakukan setelah pihak Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim mengungkap identitas pelaku hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah Bali.
Akibat perbuatannya itu, pelaku yang berinisial terjerat Undang-undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Dan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto