get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Kandang Ayam di Kota Probolinggo, dr Evariani Upayakan Solusi Daripada Sanksi

Sidak DPRD Minta Pembangunan Hotel Magnet 27 di Kota Probolinggo Dihentikan Sementara

Kamis, 17 April 2025 | 19:37 WIB
header img
Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat sidak (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Proyek Pembangunan Hotel Magnet 27 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini, disidak oleh Komisi III DPRD pada kamis (17/4/2025) siang.

Dari hasil sidak tersebut, pihak komisi III meminta proyek pembangunan hotel lantai lima tersebut dihemtikan untuk sentara waktu, sampai semua perijinannya keluar.

Saat sidak, ketua dan anggota Komisi III mendatangi warga terlebih dahulu. Mereka menanyakan keluhan adanya proyek pembangunan sekaligus mengklarifikasi, sering jatuhnya material bangunan ke rumah warga. 

Setelah mendapat keterangan warga, jajaran dewan tersebut menghampiri bangunan. Mereka ditemani staf Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo.

Pihak perusahaan, Fariz Dwi Wahyu juga terlihat hadir. Mereka kemudian memeriksa seluruh sisi lantai bawah proyek pembangunan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan menyampaikan kedatangannya pada proyek yang dicanangkan jadi hotel itu, untuk memeriksa keluhan warga.

"Bahwasanya menindak lanjuti keluhan warga ya, material sering jatuh ke rumah," Terangnya.

Setelah dilakukan sidak, diketahui izin PBG belum dilengkapi oleh pihak perusahaan. Sehingga, menurut Mukhlas proyek harus dihentikan sementara.

"Kami bukan bermaksud memutus rantai investor. Hanya saja ada aturan yang harus dilengkapi. Dan pihak perusahaan harus patuh," ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan Sekertaris Komisi III Heri Poniman. Perusahaan harus segera mengurus izin yang belum dilengkapi.

"Segera saja konsultasikan dengan Dinas terkait. Apa saja yang kurang harus dilengkapi. Kalau belum selesai, maka seharusnya tidak boleh dilakukan aktifitas pembangunan," Ucap anggota dewan dari fraksi Gerindra tersebut.

Sementara itu, Direktur PT. Linggo Area Fariz Dwi Wahyu mengatakan sudah mengurus izin PBG. Namun, finalisasinya memang membutuhkan waktu.

"Kami sudah mengurus sejak sebulan yang lalu. Baru akan terbit di dua bulan kedepan," katanya. 

Terkait permasalahan lainnya, menurut Fariz ada konflik sosial dengan masyarakat.

"Setiap ada kerusakan kami perbaiki. Kami langsung memberikan uang kompensasi. Kami dapat kok tanda tangan persetujuan warga. Jadi saya rasa tidak ada masalah lain," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, proyek yang berada di Jalan Brigjen Katamso itu menuai polemik. Sekitar lima keluarga menolak pembangunan proyek sebab berdekatan dengan rumah mereka.

Mereka bahkan meminta menghentikan aktifitas pembangunan. Saat ditelusuri, proyek tersebut belum mengantongi izin PBG. Sehingga Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut