get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Kota Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Bunuh Diri

Kereta Api Probowangi Alami Keterlambatan Usai Insiden Dugaan Bunuh Diri di Kota Probolinggo

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:41 WIB
header img
Kereta Api Probowangi berhenti ditengah jalan pasca insiden dugaan bunuh diri di Kota Probolinggo (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Akibat dari insiden dugaan bunuh diri di perlintasan sebidang berpalang pintu, di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada minggu (23/2/2025) pagi, membuat Kereta api probowangi jurusan Banyuwangi Surabaya ini mengalami keterlambatan selama tujuh menit.

Menurut keterangan Kasi Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan sebuah kendaraan roda dua milik Budi Setio Rahman yang bernopol N 5880 RY tersebut menemper bagian depan lokomotif.

"Pada pukul 08.24 WIB, KA 297 Probowangi mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) di Km 104+000 akibat tertemper sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi N 5880 RY, yang menerobos perlintasan resmi terjaga." terangnya.

Petugas penjaga perlintasan telah menutup palang pintu dan membunyikan sirine peringatan, namun pengendara motor tetap nekat menerobos dengan melanggar median jalan dan berhenti di tengah jalur rel.

Bahkan petugas perlintasan serta warga sekitar telah berupaya memperingatkan pengendara, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara akhirnya tertemper bagian depan lokomotif KA 297.

Atas kejadian tersebut, KA Probowongi sempat berhenti untuk mengecek kondisi lokomotif dan rangkaian kereta api. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman, pukul 08.31 WIB KA Probowangi kembali melanjutkan perjalanan dengan keterlambatan 7 menit.

"Sedangkan masinis, asisten manisis, petugas kereta api lainnya, serta penumpang di KA Pandanwangi dalam kondisi selamat."imbuhnya.

Oleh sebab itu, KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Pasal 114.

Bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selanjutnya dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

"Kami menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang. Menerobos atau melanggar aturan di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak pihak.” ucapnya.

diberitakan sebelumnya, Seorang pria paruh baya diduga melakukan aksi bunuh diri di perlintasan sebidang di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dengan menabrakkan diri ke kereta api yang sedang melintas, pada minggu (23/2/2025) pagi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut