Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis mengatakan, pria yang kesehariannya menjadi buruh serabutan tersebut mengaku sudah dua kali menyetubuhi anaknya dan dilakukan di tempat yang berbeda.
“Kejadian ini terungkap setelah paman korban mendapat info bahwasanya korban sedang hamil. Mendengar hal tersebut, paman korban langsung membawa korban untuk USG,” ucap Ipda Darwis, Selasa (1/10/2024).
Ipda Darwis menambahkan, orban saat ini sudah tengah mendapat perwatan dari keluarga karena korban menggalami trauma mendalam akibat kejadian yang dialaminya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara dan akan dijerat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Pasal 81 dan 82 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta