PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rendy Vicky Febrian, warga Jalan Abdul Aziz No.45, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kota Probolinggo, angkat bicara terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh iNewsProbolinggo.id pada 16 April 2024, pukul 22.14 WIB. Dalam berita yang berjudul "Pria di Kota Probolinggo Dilaporkan, Nekat Palsukan Surat Waris Jual Tanah Miliaran Rupiah", Rendy merasa namanya tercemar oleh informasi yang menurutnya tidak akurat.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Rendy telah mengajukan hak jawab serta mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak redaksi. Namun, ia menyayangkan bahwa hingga kini surat klarifikasinya tak kunjung mendapatkan balasan.
Bahkan, Rendy harus menghubungi Dewan Pers untuk menindaklanjuti kasus ini. Dewan Pers sendiri telah memberikan rekomendasi melalui surat nomor 941/DP/K/VII/2024 yang mendesak penyelesaian masalah ini.
"Setelah beberapa hari berita itu tayang, saya segera mengirimkan surat klarifikasi ke redaksi iNewsProbolinggo, tapi sampai sekarang belum ada respon. Akhirnya, saya juga mengirim surat ke Dewan Pers," ungkap Rendy saat ditemui dirumahnya.
Rendy mengungkapkan bahwa surat klarifikasinya sempat terkirim ke alamat kantor lama iNewsProbolinggo di Ruko Surya Kencana, Pajarakan Probolinggo, serta alamat email yang sudah tidak aktif.
Ia baru mengetahui kemudian bahwa kantor iNewsProbolinggo telah berpindah ke Perum WPS, Blok 4 M27 Kebun Agung, Kraksaan, Probolinggo, dengan alamat email baru.
"Kami kirim surat ke alamat yang tercantum di website, tapi ternyata kantornya sudah pindah dan alamat emailnya juga berubah," ujar Rendy.
Isi Hak Jawab Rendy Vicky Febrian:
1. Tidak Ada Laporan Polisi
Saat berita tersebut diterbitkan, saya segera melakukan konfirmasi ke Sat Reskrim Polres Probolinggo. Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang menyebutkan saya terlibat dalam kasus pemalsuan surat waris. Jadi, klaim dalam judul berita tersebut tidak sesuai fakta.
2. Nilai Transaksi Tidak Mencapai Miliaran Rupiah
Mengenai klaim bahwa transaksi penjualan tanah bernilai miliaran rupiah, itu juga tidak benar. Berdasarkan bukti transfer melalui M-Banking, nilai transaksi tidak mencapai jumlah sebesar itu.
3. Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Terkait dengan dua kwitansi yang ditampilkan dalam pemberitaan, saya menduga ada pemalsuan tanda tangan. Saya tidak pernah menandatangani salah satu dari kwitansi tersebut.
4. Latar Belakang Surat Waris yang Diduga Palsu
Surat waris yang diduga palsu tersebut muncul karena adanya kondisi tertentu yang mendorong saya untuk membuat surat tersebut. Namun, hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
5. Kepemilikan Tanah Sesuai dengan Data yang Ada
Lokasi tanah yang disebutkan dalam pemberitaan memang benar merupakan harta waris dari kakek/nenek saya yang tercatat pada SHM nomor 180 dan 342 atas nama H. Ali Sutrisn.
6. Klarifikasi Terkait Hambatan Proses Akta Jual Beli
Mengenai klaim dari Sdri. Linda (62) yang menyebutkan adanya hambatan dalam proses Akta Jual Beli (AJB) akibat dugaan surat waris palsu, itu tidak benar. Saya telah menyampaikan surat waris asli yang didapat dari Kantor Kelurahan Kebonsari Kulon dan juga mengirim surat kepada Notaris/Ppat Ika Handayani, S.H., M.Kn., untuk mengklarifikasi hal ini.
Dengan penjelasan ini, saya berharap agar iNewsProbolinggo.id dapat memberikan ruang hak jawab yang sesuai dan memperbaiki informasi yang telah disebarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto