PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Kematian wanita muda bernama Maryam yang ditemukan di sebuah kamar hotel, kecamatan Tongas, Probolinggo, motifnya masih menjadi misteri, meski Dedi Susanto sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya pengakuan Dedi Susanto, Maryam meninggal akibat tersendak permen saat asyik mengobrol yang kemudian DS memberikan pertolongan dengan cara menepuk dada korban.
"Saya tidak mencekik pak, saya saat itu sedang tiduran sambil ngobrol, dan saat itu memang Maryam sedang memakan permen, lalu tiba - tiba dia tersendak, dan saya berusaha memberi pertolongan pertama dengan menepuk dadanya," terang DS, kepada tim Penyidik Polres Probolinggo Kota, pada rabu (7/8/2024) sore.
Dedi juga mengaku ia seminggu sekali bertemu korban di hotel untuk melakukan hubungan badan, namun nahasnya pertemuan pada minggu malam 4 agustus 2024 menjadi pertemuan terakhir antara Dedi dan Maryam.
Sayangnya pengakuan Dedi masih ditangguhkan oleh pihak kepolisian karena dari hasil otopsi tim forensik Polda Jatim kemarin, tidak ditemukan adanya bekas permen di dalam tubuh korban.
Bukan tanpa sebab, pemeriksaan otopsi kepolisian, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.
Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, kami menetapkan Dedi Susanto sebagai tersangka, meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi masalah," terang AKBP Oki Ahadian.
Tak hanya itu hasil dari
Dari pengakuan tersangka, Dedi Susanto dan Maryam ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu. Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.
Tersangka juga mengaku dirinya panik setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia. Ia bergegas ke rumah kepala desa untuk melaporkan kejadian ini.
"Dedi Susanto bingung dan panik, sekitar jam 17.00 pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi tkp dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar no 29," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Dedi Susanto dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Editor : Arif Ardliyanto