BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id – Bayangan masa depan cerah seharusnya menjadi milik anak-anak. Namun, kenyataan pahit justru menimpa ratusan anak di Bojonegoro yang terpaksa mengakhiri masa sekolah mereka lebih awal untuk menikah.
Data terbaru menunjukkan, 218 anak telah mengajukan dispensasi kawin tahun ini, dengan 32 di antaranya hamil di luar nikah.
Rendahnya tingkat pendidikan dan tekanan sosial menjadi akar masalah utama. Anak-anak yang putus sekolah rentan terjerat dalam pernikahan dini, sementara stigma sosial terhadap anak yang hamil di luar nikah seringkali memaksa mereka untuk menikah.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan bahwa selain faktor biologis seperti kehamilan, faktor psikologis seperti rasa takut akan stigma sosial akibat perbuatan zina juga mendorong anak-anak untuk menikah dini. Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi pertimbangan.
“Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” terangnya, sabtu (27/7/24).
Terdapat kontras yang mencolok antara usia pemohon dispensasi kawin, yang rata-rata berusia 14 hingga 17 tahun, dengan batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam undang-undang. Solikin Jamik menegaskan bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada rendahnya tingkat pendidikan para pemohon.
“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di undang-undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar