get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalin Kekompakan, Paguyuban Kades Pakuniran Probolinggo Rutin Berkumpul Tiap Bulan

250 Calon Kades Terpilih Menunggu Pelantikan Plt Bupati Probolinggo

Jum'at, 25 Februari 2022 | 22:02 WIB
header img
Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko

PROBOLINGGO, iNews.id - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 250 desa di Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/2/2022) lalu, para calon kepala desa (cakades) terpilih menunggu pelantikan. Timbul isu pelantikan akan dilaksanakan bulan Mei mendatang

Menanggapi hal ini, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelantikan para cakades terpilih, Namun, pelantikan cakades terpilih tersebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Probolinggo

" Untuk waktunya kapan itu tidak bisa kami pastikan, tapi yang jelas, untuk pelantikan itu ada mekanismenya,” kata Idris, Jumat (25/2/2022).

Mekanismenya, lanjut Idris, yang harus dilalui untuk pelantikan cakades terpilih ialah surat keputusan dari panitia pemilihan (Panlih) terkiat pemenang pillkades di masing-masing desa lalu surat tersebut diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam aturannya, panlih ini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk membuat surat keputusannya terkait calon yang menang, dan sudah dipastikan surat pemenangnya itu sudah diteruskan kepada BPD masing-masing desa, dan masih ada mekanisme lagi setelahnya,” ungkap Idris.

Ketika surat keputusan dari panlih tersebut berada di BPD, sambung Idris, BPD kemudian meneruskannya kepada camat. Sebab, yang akan menyerahkan surat tersebut kepada Plt Bupati Probolinggo, adalah camat di masing-masing daerah.

“Ketika surat tersebut oleh camat diserahkan kepada Plt Bupati. Maka waktu yang dimiliki oleh Plt Bupati untuk membuat SK pelantikan bagi masing-masing kades terpilih ialah 30 hari jam kerja. Tanpa begitunya tidak bisa dilantik,” Pungkas Idris.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut