get app
inews
Aa Text
Read Next : Gawat! Murid SD Main Judi Slot di Sekolah Viral, Netizen Sebut Wajib Razia HP 

Polrestabes Surabaya Cokok Bandar Judi Slot Royal Dream, Omzet Rp1 Miliar per Bulan

Selasa, 16 Juli 2024 | 10:56 WIB
header img
Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur .(Foto: Freepik/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omzet Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik)," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu.

"Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," ujar RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut