PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kraksaan Polres Probolinggo mengamankan sebanyak 2.120 butir pil koplo. Obat terlarang tersebut diamankan dari tersangka Sholihudin (28) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djwantoro Setyowadi mengatakan 2.120 butir pil tersebut terdiri dari 1.207 butir pil warna putih jenis Trhexphenidlyl dan 913 butir pil warna putih jenis Dextrometrophan.
"Semua barang bukti kami amankan ke Mapolsek Kraksaan bersama tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Kamis (4/7/2024)
Setyo menceritakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah hukum Polsek Kraksaan. Mendapati informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya berhasil meringkus tersangka di dalam rumahnya di Desa Alassumur Kulon, pada Rabu (3/7/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah digeledah kami menemukan ribuan pil koplo yang sudah terbungkus plastik siap edar," ucapnya
Saat ini pihak kepolisian terus mendalami perbuatan pelaku, serta mencoba menyelidiki dari mana pelaku mendapat ribuan pil tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto