get app
inews
Aa Read Next : TK Cahaya Hati Glagah Gelar Purna Siswa Dengan Sederhana, Ini Alasannya

Dituduh Buat Keterangan Palsu, Kades Temenggungan Krejengan Divonis Tidak Bersalah

Kamis, 06 Juni 2024 | 10:38 WIB
header img
Kades Iqbal bersama sang istri (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus kepala desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo Iqbal Ali Warsa telah masuk tahap putusan. Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menyatakan tidak bersalah.

Diketahui, Iqbal tersandung kasus keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra. 

Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Rahman yang merupakan mantan suami Finra, untuk memperkarakan proses perceraiannya. Atas kekeliruan yang terjadi di PA, proses banding ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. 

Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama.

Namun hal tersebut tetap membuat iqbal harus berurusan dengan hukum dan mengikuti proses persidangan dengan nomor perkara Nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs.

Setelah menjalani persidangan, akhirnya Iqbal PN Kraksaan memutus Iqbal tidak bersalah pada persidangan putusan yang digelar Rabu (5/6/2024).

Saat dikonfirmasi, Iqbal membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku senang dan mengapresiasi PK Kraksaan yang telah memeriksa perkara yang dialaminya dengan sangat hati-hati, hingga putusannya adil.

Putusan tersebut membuatnya senang dan bahagia, bahkan ia sempat melakukan sujud syukur sesaat setelah putusan dibacakan oleh hakim.

"Rasa syukur bisa kita lakukan setiap saat, syukur atas nikmat sehat yg telah Tuhan beri, syukur bisa rukun harmonis bersama keluarga," katanya, Kamis (6/6/2024)

Iqbal menjelaskan jika pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan hukum. Jika semisal pihak jaksa melakukan Kasasi, dirinya juga mau tidak mau harus siap dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut