PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Pada perekrutan kali direkrut langsung olah Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Tentu hal tersebut berbeda dengan teknis sebelumnya yang perekrutannya diwakili masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Kepala Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendrianto mengatakan, jika perekrutan tersebut berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Tentunya dengan beberapa pertimbangan.
Salah satu pertimbangannya adalah tentang tahapan pemilu kada terkait calon independen yang masih berjalan. Ditambah perekrutan panwascam yang juga masih terus berjalan.
"Ini beriringan, tidak mungkin setelah pelantikan panwascam langsung perekrutan PKD, sedangkan panwascam harus segera bekerja" terangnya, Sabtu (18/5/2024).
Untuk persyaratan calon PKD ini masih sama dengan sebelumnya, yakni harus minimal berusia 21 tahun, terhitung sejak pertama kali mendaftar. Termasuk dinyatakan sehat berdasarkan surta keterangan sehat dari dokter.
"Ada juga syarat lain seperti mengisi formulir, foto copy KTP, ijazah terakhir, pas foto 4x6," paparnya.
Yonki menambahkan jika pada perekrutan kali ini pihaknya juga memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan. Namun jika pada deadline yang telah ditentukan tetap tidak terpenuhi maka tetap akan dilanjut pada tahap berikutnya.
"Mulai dari pendaftaran, dilanjut perpanjangan setelah itu tes wawancara dan pelantikan," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak mendaftar untuk segera mendaftar. Karena pendaftaran dibuka mulai 18-21 Mei 2024.
Editor : Arif Ardliyanto