PROBOLINGGO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan peserta dan pemberi kerja tidak akan hilang. Ia menyebut dana bakal aman hingga peserta dapat mengklaim penuh pada usia ke-56 tahun.
"Untuk peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya," katanya
Ia menekankan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dipahami secara menyeluruh.
Ida membantah dana JHT tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Menurut dia, tabungan JHT bisa dicairkan usai kepesertaan genap 10 tahun.
Namun, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh.
Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Editor : Ahmad Hilmiddin