get app
inews
Aa Read Next : Soal Tugu Ikon, Walikota Probolinggo: Silahkan Saya Tunggu yang Mau Demo

Polres Probolinggo Kota, Gagalkan Transaksi Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Minggu, 03 Maret 2024 | 09:03 WIB
header img
Para pelaku saat digiring petugas kepolisian ( Foto : inewsProbolinggo.id / ide nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo kota berhasil menggagalkan transaksi narkoba beserta senjata api yang di bawa pelaku yang merupakan seorang petani.

Transaksi narkoba jenis pil atau obat terlarang itu dilakukan di sekitar jalan mawar regency, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan , Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo kota, AKBP Wadi Sa'bani mengungkapkan, kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat  tentang adanya transaksi narkoba.

"Petugas dari Satresnarkoba bersama Satreskim melakukan operasi penyelidikan usai mendapatkan informasi perihal transaksi narkoba, alhasil ditemukan 2 orang pria dan perempuan yang sama- sama mengendarai motor," jelasnya.

Usai mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis obat terlarang, anggota kemudian menggeledah jok motor milik 2 pria.

"Setelah anggota kami, menggeledah jok milik pelaku L, anggota kami menemukan senjata api rakitan dengan 5 peluru, yang diakui oleh salah satu pelaku berinisial SBR (49) warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian pelaku segera dibawa ke Mako Polres Probolinggo kota guna dilakukan penyelidikan lebih dalam," imbuhnya. Jum at, (1/3/2024).

Atas perbuatan pelaku telah didapati minimal 2 alat bukti, penyidik dapat melakukan upaya paksa penahanan. 

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun1951 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut