get app
inews
Aa Read Next : Paslon Pilkada Probolinggo GH-RF dan ZR Mengaku Nomor Urut Yang Didapat Sesuai Harapan

Daftar Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 di Indonesia, Probolingo di Posisi 4 

Senin, 22 Januari 2024 | 11:14 WIB
header img
Ilustrasi besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024 di Indonesia. Foto: shutterstock

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah seberapa besar gaji Ketua RT dan RW pada tahun 2024? Ketua RT dan RW merupakan bagian dari perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.

Keduanya memiliki peran yang signifikan dalam mendukung pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.

Tugas dan kewenangan Ketua RT diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

Namun, apakah besaran gaji yang diterima sudah sebanding dengan tanggung jawab dan tugas yang diemban? Rincian lengkapnya dapat ditemukan di bawah ini.

Gaji Ketua RT dan RW pada tahun 2024 tidak seragam di setiap daerah. Perbedaan ini disebabkan oleh penetapan gaji Ketua RT dan RW oleh pemerintah daerah setempat, termasuk provinsi, kabupaten, kota, dan desa atau kelurahan.

Gaji Ketua RT dan RW umumnya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat fleksibel dan tidak tetap.

Besaran gaji Ketua RT dan RW juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan sumber pendapatan daerah.

Berikut contoh besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia: 

1.Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW. 

2.Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW. 

3.Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW. 

4.Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW. 

5.Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW. 

6.Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW. 

7.Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW. 

8.Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW. 

9.Makassar: Rp1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW. 

10.Kebumen: Rp2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp3.000.000 per tahun untuk ketua RW. 

Dari data di atas, dapat dilihat bahwa gaji ketua RT dan RW tahun 2024 bervariasi di setiap daerah. Secara umum, gaji ketua RT dan RW tahun 2024 cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada perangkat pemerintahan terkecil ini. Namun, apakah gaji ketua RT dan RW tahun 2024 sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka? Tentu saja, hal ini tergantung dari kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masing-masing daerah. 

Pengertian RT dan RW

RT merupakan kependekan dari Rukun Tetangga, sebuah lembaga kemasyarakatan yang terbentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

RT menghimpun beberapa kepala keluarga atau KK di setiap desa atau kelurahan dan dikelola oleh seorang ketua RT.

RW adalah singkatan dari Rukun Warga, suatu lembaga pemerintah yang diakui dan dibina oleh pemerintah, terdiri dari beberapa RT dalam satu desa atau kelurahan.

RW merupakan bagian dari pekerjaan lurah, dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerja yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Kepemimpinan RW dipegang oleh seorang ketua RW yang bertanggung jawab kepada lurah. RT dan RW adalah organisasi yang paling dasar dan paling dekat dengan masyarakat, memahami kondisi serta permasalahan yang dihadapi masyarakat di sekitarnya.

RT dan RW diharapkan dapat membantu dalam melaksanakan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di sekitarnya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.

Tugas RT dan RW

RT dan RW memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Namun, secara umum, berikut ini adalah beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan desa atau kelurahan: 

*Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah desa atau kelurahan dalam menangani warga. 

*Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya. 

*Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tertentu. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung. 

*Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai program kerja pemerintah. 

*Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan program kerja dengan mendukung dan berpartisipasi. 

*Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu. 

Demikianlah pembahasan mengenai besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut