Dari organisasi tersebut, lanjut Badrul Huda nantinya akan searah dengan Pemerintah dalam mensejahterakan rakyat pasalnya perlindungan hukum masyarakat merupakan hukum tertinggi dalam sebuah organisasi.
"Jadi perlindungan ini akan kita dapatkan dari sebuah gerakan - gerakan internal supaya program - program yang direncanakan oleh pemerintah, relevansinya tetap menciptakan sebuah kesejahteraan dan perlindungan hak - hak dari masyarakat untuk kita wujudkan secara bersama," ucapnya.
Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut ada 3 hal yang harus dilakukan, yang pertama asas kewenangan, kedua asas proseduralnya dan yang ketiga asas substansi. Pasalnya dengan 3 asas tersebut maka nilai - nilai untuk menggapai kesejahteraan itu bisa diwujudkan.
"Dan dalam G-APKM ini, inisiator yang pertama yaitu gerakan - gerakan kita melalui penyesuaian yaitu pembukaan undang - undang dasar 1945 alinia ke empat yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagainya. Itu adalah tujuan kita di Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat ini," jelasnya.
Ia berharap dalam oraganisasi tersebut semua anggota dan elemen harus bersatu dalam mensejahterakan masyarakat.
"Yang penting pada intinya kami berharap dengan adanya lembaga ini, Probolinggo menjadi corong dalam membantu masyarakat, karena kita melihat pada nama lembaga yaitu Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat jadi lembaga ini harus memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk bisa mensejahterakannya," jelasnya.
Ia berharap dengan hadirnya lembaga ini di Probolinggo sudah berdiri tiang dan kedepannya harus bisa mengibarkan bendera lembaga di Probolinggo ini.
"Dan saya juga berharap kepada rekan - rekan yang ada di Probolinggo ini harus terbangun tanpa ada kepentingan pribadi tapi harus untuk kepentingan masyarakat karena kami hadir dari masyarakat untuk masyarakat," pungkas Wakil Presiden Bidang Organisasi G-APKM.
Editor : Ahmad Hilmiddin