PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dilarang melakukan pose tertentu menjelang pemilu 2024. Total ada 10 gaya pose yang dilarang diperagakan oleh seluruh ASN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, 10 pose yang dilarang tersebut meliputi, pose dengan jari simbol hati ala korea, pose dengan menunjukkan jari jempol.
Lalu pose jari tangan dengan jumlah angka tiga, pose jari metal, pose dengan tangan membentuk pistol, pose dengan mengangkat jari telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk sedang telepon, pose dengan 5 atau 4 jari, dan pose membentuk simbol ok dengan angkat tiga jari.
"Intinya berpose dengan mengangkat jari atau pose yang mengarah pada ajakan untuk memilih salah satu parpol," terangnya, Sabtu (18/11/2023)
Larangan batasan berpose bagi ASN itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima pejabat negara, yang terdiri dari Mentri PANRB Abdullah Azwar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Kemudian Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja. Pada tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai ASN dlm penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Tujuannya untuk menjaga netralitas ASN menjelang pemilu 2024 ini," katanya.
David menambahkan, jika selain berpose, ada larangan pula untuk memposting pada media sosial ketika berfoto dengan calon presiden dan wakilnya. Dan berfoto dengan tim sukses dengan latar belakang parpol ditambah memperagakan simbol parpol.
Editor : Ahmad Hilmiddin