Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Bapak Anak Ditangkap Polisi Gegara Kompak Melakukan Aksi Curanmor

Sabtu, 11 November 2023 | 18:59 WIB
  • author Ide Nasution
Bapak Anak Ditangkap Polisi Gegara Kompak Melakukan Aksi Curanmor
Ketiga tersangka saat ungkap kasus di Polres Probolinggo kota (Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

Selain itu tersangka SPR berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan atau membeli seharga tiga juta tujuh ratus ribu rupiah.

"Masing-masing tersangka yaitu SA dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana, SU Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHP Pidana, dan SPR tersangka Pasal 480 KUHP Pidana," tandasnya.

Modus tersangka dengan masuk dalam garasi rumah. Sasarannya dengan cara membuka kunci gembok menggunakan tang, merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan menjual hasil kejahatan ke wilayah Jember.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut