Dari fakta yang telah diperoleh, terdakwa dirasa telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Maka dari itu kami tuntut pidana penjara 13 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Baby Viruja Indiyanti, mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis. Beberapa hal yang menajadi dasar pembelaan yang akan dilakukan, di antaranya usia terdakwa sudah tua. Selain itu, selama proses persidangan kliennya selalu kooperatif.
"Ini persidangan yang kelima kalinya. Pledoi akan dilakukan pekan depan. Kami sudah mempersiapkan pembelaan tertulis," akunya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial S (63), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo diduga melakukan rudapaksa terhadap cucunya.
Editor : Ahmad Hilmiddin