Karena itu, yang bisa melihat apa saja kekurangannya sehingga dinyatakan TMS, hanya yang bersangkutan sendiri. Sementara dirinya tidak bisa membaca, isi dari pemberitahuan yang dikirim oleh sistem.
"Kalau sistem itu dari pusat, kita hanya mengumumkan saja. Berkas memang harus sesuai, karena kadang dokumen lengkap itu belum tentu benar," jelasnya.
Saat ditanya mengenai persyaratan, apakah lebih sulit dari daerah lain atau sama saja. Agus menjelaskan, sejatinya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para PPPK, adalah Bupati.
Hal itu sesuai dengan ketentuan umum dan khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 14 Tahun 2023.
"Secara umum (persyaratan, red) itu sama (dengan daerah lain, red), dan khususnya pun kemungkinan tidak jauh berbeda," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin