Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Pelamar PPPK Kabupaten Probolinggo Tidak Lulus Administrasi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17:30 WIB
  • author Zainul Rifan
Ribuan Pelamar PPPK Kabupaten Probolinggo Tidak Lulus Administrasi, Ini Penyebabnya
Ratusan PPPK tenaga guru tahap III lalu (foto : iNewsProbolinggo.id/instagram)

Karena itu, yang bisa melihat apa saja kekurangannya sehingga dinyatakan TMS, hanya yang bersangkutan sendiri. Sementara dirinya tidak bisa membaca, isi dari pemberitahuan yang dikirim oleh sistem. 

"Kalau sistem itu dari pusat, kita hanya mengumumkan saja. Berkas memang harus sesuai, karena kadang dokumen lengkap itu belum tentu benar," jelasnya.

Saat ditanya mengenai persyaratan, apakah lebih sulit dari daerah lain atau sama saja. Agus menjelaskan, sejatinya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para PPPK, adalah Bupati.

Hal itu sesuai dengan ketentuan umum dan khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 14 Tahun 2023.

"Secara umum (persyaratan, red) itu sama (dengan daerah lain, red), dan khususnya pun kemungkinan tidak jauh berbeda," paparnya.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut