KENDARI, iNewsProbolinggo.id - Mengaku pernah di Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2010, Erik Irawan pria asal Pekanbaru setubuhi wanita SJ di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan foto dan video mesum korban kepada keluarga karena kesal nomor telepon pelaku telah diblokir oleh korban.
Erik Irawan tidak dapat berkutik saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Kendari Kamis pagi. Erik Irawan ditangkap usai mengaku sebagai Akpol dan menyetubuhi gadis SJ asal Kota Kendari pada pekan lalu.
Tidak hanya itu pelaku juga nekat menyebarkan foto dan video mesum korban kepada keluarga SJ karena kesal nomor teleponya di blokir oleh korban.
Mengetahui videonya tersebar di media sosial, korban SJ kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penindakan hukum.
Awalnya kedua pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Iptu yang bertugas di Polres Pekanbaru. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara jarak jauh hingga akhirnya pelaku datang ke Kendari pada September 2023.
"Saat bertemu di Kota Kendari, pelaku merayu korban melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel. Namun tak disangka pelaku merekam hubungan suami istri menggunakan kamera HP yang disimpan di samping lemari dan tidak diketahui oleh korban," kata AKP Fitrayadi selaku Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar