"Pemberhentian keduanya telah melalui prosedur yang ketat dan panjang sehingga akhirnya diambil keputusan untuk memberhentikan mereka," tegas Anis.
Anis menegaskan bahwa tindakan SHD dan VO tidak dapat ditoleransi karena melanggar kode etik dan merusak nama baik UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan.
"Kami melihat bahwa tindakan ini melanggar kode etik dan bertentangan dengan ajaran Islam, terutama karena UIN adalah perguruan tinggi keagamaan. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak pantas," tambah Anis.
Terkait informasi adanya mahasiswa lain yang mungkin terlibat dengan SHD, Anis menyatakan bahwa pihak kampus saat ini belum memiliki informasi terkait hal tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta