Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Batasan Bermedsos Bagi ASN
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/03/e7cf4_i.jpg)
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan batasan bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batasan yang dimaksud, yakni melarang ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu.
Komisioner Bawaslu, Kabupaten Probolinggo, Ach. Mawardi Azkiya, menjelaskan larangan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh sejumlah lembaga, mulai dari Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
SKB itu berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"SKB ini ditandatangani. Intinya, ASN harus menjaga netralitasnya," jelasnya, Selasa (3/10/2023).
Mawardi menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar atas aturan tersebut. Sanksi akan diberikan pihak pemerintah sendiri, jika tidak ada unsur pidana Pemilunya.
Namun jika ada pidananya, seperti kabar bohong atau money politik. Maka akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika ada laporkan ke kami, nanti kami pasti tindak lanjuti ke instansi yang berwenang. Dalam hal ini BKPSDM, yang akan memberikan sanksi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, mengatakan adanya SKB harus dijadikan acuan oleh ASN. Itu agar mereka tidak terlibat dalam dunia politik, dan harus bersikap netral sebagai abdi negara.
"Sebagai tindak lanjut SKB tersebut, pemerintah kabupaten akan juga mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas ASN di media sosial," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin