Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Batasan Bermedsos Bagi ASN
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/03/e7cf4_i.jpg)
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan batasan bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batasan yang dimaksud, yakni melarang ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu.
Komisioner Bawaslu, Kabupaten Probolinggo, Ach. Mawardi Azkiya, menjelaskan larangan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh sejumlah lembaga, mulai dari Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
SKB itu berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"SKB ini ditandatangani. Intinya, ASN harus menjaga netralitasnya," jelasnya, Selasa (3/10/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin