get app
inews
Aa Text
Read Next : Film Porno, Radja Adipati Ditipu Sutradra: Syuting Kelas Bintang ataupun Toge Tidak Diberi Script

6 Ahli Akan Dimintai Keterangan Kasus Produksi Film Porno Pekan Depan

Sabtu, 23 September 2023 | 13:09 WIB
header img
Selebgram Virly Virginia penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait film porno. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah saksi ahli dijadwalkan dimintai keterangan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pekan depan terkait dengan kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan 6 ahli untuk pemeriksaan. 

“Insyaallah pekan depan kita jadwalkan untuk pemeriksaan untuk para ahli,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

“Tiga ahli dari ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi, masing-masing dua ahli, sudah kita lakukan komunikasi dan koordinasi awal,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ade Safri belum mengungkap lebih jauh kepastian waktu para saksi ahli itu akan diperiksa pekan depan.

Sementara untuk saksi talent atau pemeran wanita dalam kasus film dewasa yang belum diperiksa polisi sebanyak 3 orang, salah satunya yakni Siskaeee.

Siskaeee sendiri menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada hari Senin (25/9/2023) lusa karena urusan pekerjaan di Kamboja.

Sementara dua perempuan pemeran film lainnya belum diketahui lokasi keberadaannya karena surat panggilan yang dikirimkan penyidik tidak ditemukan di alamat yang ditujukan.

Nantinya, setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli sudah selesai dilaksanakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari para pemeran film dewasa yang saat ini masih sebagai saksi.

“Timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk di dalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut