PROBOLINGGO,iNewsprobolinggo.id - Bulan Ramadhan menjadi waktu bagi umat Muslim untuk menahan diri dari segala macam godaan yang ada. Salah satu godaan yang juga harus ditahan saat bulan Ramadhan yaitu pandangan.
Bagi mereka yang menjalankan puasa di bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjaga pandangan dari hal-hal buruk. Menjaga pandangan ini dapat menjaga diri dari godaan syahwat yang bisa saja membuat puasa menjadi tidak sempurna.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri terkadang godaan-godaan terkait pandangan juga cukup berat. Salah satunya untuk menghindari diri sendiri terhadap film-film dewasa alias porno. Hal ini karena sejatinya manusia memiliki hasrat seksual dalam diri. Hal itu yang membuat seseorang terdorong untuk melihat film porno saat sedang berpuasa.
Pada dasarnya, melihat gambar tak senonoh atau dalam hal ini menonton pornografi tidak hanya dapat merusak mental, namun juga dilarang menurut ajaran agama Islam. Pornografi sering diidentikkan dengan tampilan gambar mengumbar aurat. Gambar tak senonoh ini memiliki efek besar terhadap jiwa dan mental seseorang.
Pasalnya penglihatan pada suatu objek bisa membuat fantasi manusia tenggelam dalam lautan khayalan. Tidak sedikit pula yang terjerumus dalam jurang dosa, sebab terpengaruh dari sebuah visualisasi.
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan bahwa menonton film porno tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Di sisi lain, para ulama sepakat mengharamkan menonton film yang mengeksploitasi seksualitas tersebut.
Hal ini karena mengekspos zina dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra: 32)
Menonton film dewasa di bulan selain Ramadhan, dapat mendatangkan kemudharatan, apalagi jika dilakukan di bulan Ramadhan saat tengah berpuasa.
Dikutip dari Pa-muarateweh.go.id, hal yang membatalkan puasa terbagi dua. Yaitu Al-Mufathirat, ketika seseorang tidak sah berpuasa dan wajib men-qadha. Seperti, murtad, haid, hifas, gila, masuk atau pingsan, jimak.
Kemudian Al-Muhbithat, kondisi dimana seseorang meski tetap menjalankan puasa, namun puasanya batal dan tidak mendapat pahala. Adapun golongannya, seperti yang diriwayatkan Ad-Dailami berikut ini.
خَمْسٌ يُفْـطِرْنَ الصَّائِمَ: الْكَـذِبُ، وَالْغِيْبَةُ، وَالنَّمِيْمَةُ، وَالنَّظْرُ بِشَهْوَةٍ، وَالْيَمِيْنُ الْكَـاذِبُ
Artinya : “5 hal yang membatalkan pahala puasa: kebohongan, ghibah, adu domba, melihat dengan syahwat dan sumpah palsu.” (HR Ad-Dailami).
Menonton film dewasa membuat seseorang melihat dengan syahwat. Dari sana, terlihat bahwa menonton film dewasa termasuk golongan hal yang membatalkan puasa secara Al-Muhbithat. Tidak membatalkan puasa secara harfiah, namun merusak pahala puasa seseorang tersebut. Ia tetap bisa berpuasa, namun hanya mendapat rasa haus dan lapar saja.
Yang lebih gawat lagi, jika setelah menonton film dewasa membuatnya mengeluarkan air mani. Ini sudah termasuk hal yang membatalkan puasa.
Seperti yang dijelaskan pandangan Imam Nawawi berikut ini.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لم
أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: "Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin)
Demikian hukum menonton film dewasa di bulan ramadhan, yang Okezone berhasil Okezone rangkum.
Waallu'alam.
Editor : Ahmad Hilmiddin