BENGKULU, iNews.id - Seorang remaja dengan inisial Ra (180), yang berasal dari Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga telah menyebarluaskan foto yang tidak senonoh milik mantan pacarnya ke jejaring sosial.
Ra menyebarkan foto tersebut melalui status story di Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Akibatnya, korban merasa malu dengan perbuatan mantannya tersebut.
Sebelumnya, tersangka ini telah mengajak korban untuk bertemu. Pertemuan itu terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023, dengan tujuan mengakhiri hubungan mereka.
Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyebarkan foto yang tidak senonoh milik korban. Korban merasa tidak tahan dengan tindakan tersangka ini dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa tersangka telah menyebarluaskan foto asusila mantan pacarnya ke media sosial setelah mengakhiri hubungan mereka.
"Terhadap tersangka telah berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi. Ra diduga dengan sengaja menyebarluaskan foto asusila mantan pacarnya melalui story di media sosial, yang menyebabkan korban merasa malu," ujar Riski pada hari Minggu, 10 September 2023.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta