Lima Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Selama 12 hari, Polres Probolinggo Kota, menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dan berhasil mengungkap 5 kasus narkoba, dengan meringkus 5 tersangka. Operasi itu, digelar sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasihumas Iptu Zainullah, saat ungkap kasus tersebut.
Wadi mengatakan, kelima tersangka di antaranya ; ZA (47) dan AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; DH (33) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; Y (52) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; dan ME (24) warga Nguling, Kabupaten Pasuruan.
"Barang bukti total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku, petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” tutur Kapolres rilis di Mako Jumat, (01/09/2023).
Menurut Kapolres, dengan ditangkapnya kelima tersangka, membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba.
"Untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Tiga tersangka lainnya, dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,"paparnya.
Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin