Bangsa Indonesia menanti jawaban Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Juli 2023 terhadap aturan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini, mengatur persyaratan usia untuk menjadi Capres dan Cawapres minimal berumur 40 tahun.
Sementara tidak ada batas usia maksimal dalam pasal tersebut. Hal ini, menurut Najib, jelas membatasi kesempatan pemuda untuk tampil menjadi pemimpin bangsa.
Berbagai alasan yang mendasari Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak lagi obyektif dan relevan (out of date).
“Usia tidak ada kaitannya dengan kualitas kematangan seseorang. Jika kaum muda dinilai masih labil atau belum cakap, tidak ada jaminan mereka yang sudah tua lebih matang.,” jelas Najib.
Banyak negara di dunia, seperti Kanada, Perancis dan Arab Saudi, pemimpin muda terpilih mengalahkan tokoh atau politisi senior.
Editor : Ahmad Hilmiddin