PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan penutupan empat titik jalur liar, perlintasan sebidang Kereta Api (KA) . Empat titik tersebut, semuanya berada dekat pemukiman warga di Kecamatan Sumberasih.
Kepala Dishub, Taufik Alami mengatakan, penutupan jalur liar tersebut bertujuan mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Karena jalur perlintasan sebidang kereta api, ada ketentuannya.
Yakni harus terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
"Artinya tidak semua masyarakat bisa memasang atau membuat jalur perlintasan sebidang kereta api, karena ada ketentuannya. Oleh karena itu, harus kita tutup demi keselamatan bersama," terangnya, Jum'at (9/6/2023).
Taufik menjelaskan, kalau penutupan jalur liar itu, untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Probolinggo. Saat itu, Dishub juga mengundang Daerah Operasi (DAOP) IX Jember, jajaran kepolisian dan Camat.
"Intinya, kita ingin bersama-sama ikut menjaga keselamatan transportasi di perlintasan sebidang kereta api," jelasnya melalui panggilan seluler.
Ia menambahkan, kalau pihaknya akan terus melakukan penutupan jalur liar perlintasan sebidang yang ada di kecamatan lainnya, sesuai dengan hasil temuannya. Di mana hanya tinggal menunggu jadwal, untuk dilakukan penutupan.
Editor : Ahmad Hilmiddin