get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Pelaku Curanmor yang Dibekuk di Alun-alun Kraksaan, Sudah Beraksi di Tujuh TKP

Rabu, 31 Mei 2023 | 13:02 WIB
header img
Konferensi pers kasus tersebut (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tersangka pencuri motor yang tertangkap tangan di Alun-alun Kota Kraksaan beberapa waktu lalu, ternyata telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dan yang paling sering dilakukan, di SL Park Sumberlele dan Alun-alun Kota Kraksaan.

Diketahui, kedua pelaku adalah Taufik Hidayat, 35, dan Sunardi, 39, warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Kraksaanz Ipda Djwantoro Setyo, saat tengah melancarkan aksinya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapati bersangkutan sudah melakukan aksinya di 7 TKP wilayah hukum Polres Probolinggo. 

Namun satu TKP , tidak dilaporkan oleh korban dikarenakan diduga motor yang digunakannya, merupakan motor hasil kejahatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan membeli dan menggunakan motor hasil kejahatan, karena ini juga bisa menjerat pembeli motor tersebut sebagai penadah," terangnya, usai pres rilis kasus tersebut, Selasa (30/5/2023).

Menurut Arsya, pelaku cukup lihai dalam melakukan pencurian motor. Pelaku menggunakan alat yang sederhana, namun sudah bisa mencuri motor yang tengah terparkir, meski dikunci ganda.

"Kami masih terus melalukan pengembangan, kami menduga pelaku melakukan pencurian ini lebih dari 7 TKP yang dimaksud," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, kalau pelaku sering beraksi di tempat keramaian. Seperti, di SL Park Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan dan Alun-alun Kota Kraksaan.

"Bahkan pelaku sempat kami kejar waktu beraksi di SL Park, namun berhasil lolos," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda Djwantoro Setyo menggagalkan aksi pencurian motor di Alun-alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/05/2023) sore. Kedua pelaku, kemudian diamankan ke Mapolsek Kraksaan. 

Keduanya adalah Taufik Hidayat, 35, dan Sunardi, 39, warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut