PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Setelah melaporkan Mustadi, petani yang membandingkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan PSK. Tim kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo, juga bakal melaporkan pria yang karib disapa Didik tersebut, kepada BKPSDM dan KASN.
Tim Kuasa Hukum DPRD, Ahmad Nur Sidiq mengatakan, selain menjabat sebagai koordinator kelompok tani Kecamatan Besuk, dan Ketua Kelompok Tani Desa Besuk Agung. Didik juga diketahui menjabat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Maka dari itu, perlu dilaporkan juga kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, serta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tidak sepantasnya seorang ASN berbicara yang tidak baik, apalagi menghina lembaga negara di muka umum. Maka kami laporkan pelanggaran kode etiknya, kepada BKPSDM," katanya, Rabu (24/5/2023)
Sedangkan pelaporan kepada KASN, lanjut Sidiq, akan dilaporkan terkait rangkap jabatan.
"Seharusnya ASN tidak boleh dobel jabatan, ini sudah menjadi ASN, tetapi masih menjadi ketua kelompok tani," ucapnya.
Sidiq tidak menjelaskan secara detail, kapan pelaporan kepada BKPSDM dan KASN tersebut akan diilakukan.
"Secepatnya kami akan lakukan," ujarnya.
Disamping itu, Sekretaris BKPSDM, Syamsul Huda mengaku, kalau hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan tersebut. Sehingga dirinya, belum bisa berkomentar banyak.
"Masih belum ada laporan ke BKPSDM," akunya.
Wartawan iNewsProbolinggo.id, sudah berusaha menghubungi Mustadi, namun sampai berita ini ditulis, upaya lewat panggilan selulernya tidak direspon.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan viral nya di jejaring media sosial, seorang pria yang bersuara lantang membandingkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dengan pelacur.
Video berdurasi 1 menit 10 detik itu, viral di pesan berantai aplikasi Whatsapp. Dengan tegas lelaki yang diketahui bernama Mustadi, dengan lantang menyuarakan suaranya di ruang rapat, Rabu (10/5/2023) lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin