Warga Lumajang yang Terlibat Carok karena Masalah Asmara, Akhirnya Diamankan
Rabu, 29 Maret 2023 | 21:14 WIB
"Kami sudah tahan pelaku, jadi saat ke rumah korban, pelaku memang sudah membawa celurit dari rumahnya, hingga melukai korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 2 KUHP ancaman 5 sampai 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin