get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Warga Lumajang yang Terlibat Carok karena Masalah Asmara, Akhirnya Diamankan

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:14 WIB
header img
Pelaku (kaos hitam garis putih) saat diamankan petugas (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

"Kami sudah tahan pelaku, jadi saat ke rumah korban, pelaku memang sudah membawa celurit dari rumahnya, hingga melukai korban," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 2 KUHP ancaman 5 sampai 9 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut