PROBOLINGGO,iNewsprobolinggo.id - Banyak kondisi yang dapat membuat gigi goyang atau rusak, sehingga harus dicabut. Salah satu contohnya penyakit gusi yang dalam beberapa kasus harus segera mungkin dicabut. Alasannya jelas, agar infeksi yang terjadi enggak menyebar terlalu jauh.
Jangan remehkan kondisi ini, sebab bisa saja menimbulkan berbagai komplikasi serius. Pertanyaannya, bolehkah cabut gigi saat puasa? Hmm, dalam beberapa kasus, dokter mungkin saja menyarankan kita untuk cabut gigi saat puasa dengan alasan medis tertentu.
Sakit gigi bisa muncul kapan saja. Tak terkecuali saat bulan Ramadhan. Mengingat adanya larangan untuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut, apakah jika melakukan perawatan gigi, akan membatalkan puasa?
Dikutip dari Konsultasi Islam, Rabu (29/3/2023), ulama mazhab sepakat tentang hal yang membatalkan puasa adalah adanya sesuatu yang masuk ke dalam rongga (jauf) tubuh manusia, salah satunya rongga mulut.
Dalam mahzab Syafi’iyyah, bagian lubang mulut dibagi menjadi dua. Yaitu zahir (luar) dan mulut bagian Bathin (dalam). Yang dimaksud mulut bagian dalam yaitu tempat keluarnya huruf Ha’ (kecil) yang berada di awal bagian kerongkongan sampai seterusnya. Bagian mulut dalam itu apabila ada sesuatu memasukinya, makanan atau bukan makanan, maka batal puasanya.
Sedangkan mulut bagian luar adalah dari mulai bibir mulut sampai awal kerongkongan atau tempat keluarnya huruf Ha’ kecil dan juga Hamzah. Bagian ini, jika dimasukkan sesuatu, tidak akan membatalkan puasa. (Mughni al-Muhtaj: 2/194)
Dengan demikian, aktivitas perawatan gigi mulai dari menambal gigi, mencabut gigi, tidak membatalkan puasa, selama tidak ada unsur yang tertelan dengan sengaja seperti obat atau darah.
Hal ini karena memasukkan sesuatu ke rongga mulut, tidak termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ke tubuh hal yang bisa membatalkan puasa, karena tidak melewati mulut bagian dalam.
Wallahu a’lam bisshawab.
Editor : Ahmad Hilmiddin