get app
inews
Aa Read Next : Tips Menikmati Akhir-akhir Bulan Ramadhan

Orang-Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan

Rabu, 06 Maret 2024 | 18:07 WIB
header img
Musafir (Ilustrasi/foto: Okezone)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam keempat yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim yang baligh, berakal sehat, dan mampu. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berikut ini adalah beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan:

1. Musafir

Musafir yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal 81 kilometer diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Ramadhan untuk bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu saling mempermainkan diri. Karena itu Dia mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang Allah telah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Dan janganlah kamu campuri mereka, sedangkan kamu sedang beri'tikaf di masjid-masjid. Itulah batas-batas yang ditetapkan Allah. Janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

2. Orang yang Sakit

Orang yang sakit dan dikhawatirkan kesehatannya akan semakin memburuk jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

“Dan orang yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya) mengganti pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasalah itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

3. Orang Tua yang Lanjut Usia

Orang tua yang lanjut usia dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: ‘Orang tua yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, maka wajib baginya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.’”

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan kesehatannya atau kesehatan janin/bayinya akan terganggu jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

“Dari Aisyah RA, ia berkata: ‘Dulu kami diperintahkan untuk mengqada’ puasa Ramadhan dan tidak diperintahkan untuk membayar fidyah, kecuali wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anak-anaknya.’”

5. Orang yang Gila

Orang yang gila dan tidak memiliki akal sehat, tidak diwajibkan untuk berpuasa.

6. Orang yang Menstruasi

Wanita yang sedang menstruasi tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

“Maka perempuan-perempuan yang sedang haid, jika mereka berhenti haid, maka wajiblah mereka berpuasa pada hari-hari yang lain.”

Kewajiban Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah

Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Kesimpulan

Meskipun puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dijalankan, namun terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Orang-orang tersebut diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan dan membayar fidyah.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut