PROBOLINGGO,iNewsprobolinggo.id - Banyak umat Islam yang bertanya hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Karena khawatir puasa yang mereka lakukan tidak sah.
Pada bulan Ramadhan, seorang muslim wajib melaksanakan puasa. Kecuali orang-orang yang memiliki uzur. Meski begitu, mereka tetap harus membayar puasa ganti pada bulan yang berbeda.
Islam sangat memperhatikan kebersihan umatnya. Tubuh seorang muslim sejatinya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dengan baik. Oleh sebab itu, sudah seharusnya umat Islam menjaga kebersihan badan.
Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).
Lantas bagaimana hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah hal ini membuat batal atau boleh? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.
Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Jika melihat penjelasan para ulama-ulama terdahulu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke rongga tubuh atau perut.
Para ulama menyarankan kaum Muslimin menyikat gigi sebelum adzan subuh atau setelah berbuka puasa. Namun jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak membatalkan puasa.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi'iyah, pen). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu." (Lihat kitab Al Majmu', 6: 222)
Syekh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya terkait hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab:
"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 108014)
Namun, ada saran dari Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, "Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya." (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)
Demikian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Ahmad Hilmiddin