PROBOLINGGO, iNewsproboinggo.id - Hadist tentang kewajiban zakat fitrah lengkap dengan tulisan Arab latin dan artinya. Zakat fitrah atau zakat fitri adalah sedekah yang wajib ditunaikan setiap Muslim di hari akhir bulan Ramadhan.
Dilansir laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan dalil wajibnya zakat fitrah berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan 1 sho' kurma atau 1 sho' gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR Bukhari nomor 1503 dan Muslim: 984)
Zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh:
(1) Setiap Muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor,
(2) Orang yang mampu mengeluarkan zakat fitri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari 'ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
Artinya: "Barang siapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?" Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam." (HR Abu Dawud nomor 1435 dan Ahmad 4/180. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih. Lihat kitab Shahih Fiqh Sunnah, 2/80–81).
Dari syarat tersebut menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang dia tanggung nafkahnya.
Menurut Imam Malik, ulama Syafi'iyah, dan mayoritas ulama; suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Ahmad Hilmiddin