Sementara pihaknya hanya melalukan pengangkutan sampah dari TPS, dengan harus menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) terlebih dulu. Baik dari pemerintah desa, ataupun pemukiman tertentu.
"Untuk tarifnya sesuai dengan Perbup Nomo 80 Tahun 2017 Tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan, yakni 100 ribu per rit, ditambah 100 ribu per bulan. Tetapi ada batasan minimal rit yaitu 4 rit perbulan," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarif menegaskan, pihaknya siap jika diminta untuk membangun tempat sampah dilokasi tersebut. Hanya saja, keputusan tersebut tetap menunggu permintaan atau menunggu adanya koordinasi dari pihak DLH.
"Biasanya itu dari desa yang meminta ke DLH, pihak DLH koordinasi dengan kami, baru nanti kami bangun TPS nya. Karena kalau ujuk-ujuk kami bangun tanpa adanya koordinasi, nanti titik tempatnya justru tidak tepat," jelasnya, Selasa (14/3/2023).
Oemar menambahkan, jika memang pada pembangunan tidak dianggarkan sebelumnya, maka bisa dilakukan pembangunan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) terlebih dahulu.
Editor : Ahmad Hilmiddin