"Dengan harapan menjadikan percontohan bagi masyarakat lainnya, dengan harapan yang telat bayar bisa tidak telat lagi, dan yang tidak pernah bayar bisa sadar untuk melakukan pembayaran," terangnya. Kamis (26/1/2023).
Maka dari itu, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk nanti diberikan kepada masyarakat, sembari menagih jumlah pajak yang harus dibayar oleh masing-masing warga.
"Biasanya nanti kami pemerintah desa yang pergi ke rumah warga satu-satu untuk melakukan penarikan," jelasnya.
Disamping itu, KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan, kalau dirinya turut mendukung adanya langkah percepatan pelunasan PBB. Karena dengan membayar PBB, dampak kedepannya pemerintahan baka lebih agresif memperbaiki infrastruktur. Serta, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Mudah - mudahan masyarakat makin sadar dan lebih awal dalam membayar kewajiban pajaknya, tanpa harus mengulur ulur waktu sampai lebih jatuh tempo," ucap, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin