PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Probolinggo terus berupaya menyelesaikan regulasi Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Itu untuk memberikan konsep yang matang, bagi pergelaran PAW nantinya. Diketahui, Kabupaten Probolinggo ada dua desa yang dimungkinkan untuk dilakukan proses PAW. Meliputi Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan.
Dimana kedua Kades di dua desa tersebut, meninggal dunia karena sakit sebelum masa jabatannya berakhir. Dan saat ini, masih dipimpin Pj untuk menggantikannya.
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda, pada DPMD, Muhammad Idris mengatakan, kalau aturan terkait PAW sudah diatur sebelumnya oleh Peraturan Daerah (Perda), Kabupaten Probolinggo.
Dimana dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018 itu, diatur jika kepala desa berhalangan tetap, maka harus dilakukan PAW.
Editor : Ahmad Hilmiddin