PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Probolinggo terus berupaya menyelesaikan regulasi Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Itu untuk memberikan konsep yang matang, bagi pergelaran PAW nantinya. Diketahui, Kabupaten Probolinggo ada dua desa yang dimungkinkan untuk dilakukan proses PAW. Meliputi Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan.
Dimana kedua Kades di dua desa tersebut, meninggal dunia karena sakit sebelum masa jabatannya berakhir. Dan saat ini, masih dipimpin Pj untuk menggantikannya.
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda, pada DPMD, Muhammad Idris mengatakan, kalau aturan terkait PAW sudah diatur sebelumnya oleh Peraturan Daerah (Perda), Kabupaten Probolinggo.
Dimana dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018 itu, diatur jika kepala desa berhalangan tetap, maka harus dilakukan PAW.
"Hanya saja konsepnya, masih perlu kita matangkan. Nantinya akan dibahas bersama untuk kemudian di sahkan. Kalau cocok bisa dipakai seterusnya," terangnya. Senin (26/12/2022)
Idris sedikit membeberkan, terkait konsep yang dirancang oleh pihaknya. Yakni dimana nanti sistemnya, bakal seperti Pemilihan Pilkades, yakni ada calon yang mendaftarkan diri sebagai Calon Kades di desa tersebut.
Namun pada praktek pemilihannya, bukan dipilih oleh seluruh masyarakat. Melainkan dipilih oleh perwakilan masing-masing unsur masyarakat. Diantaranya; tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan Rt, Rw, kelompok masyarakat dan lain sebagainya.
"Seperti nanti kelompok tani itu, bisa memberikan suaranya. Dengan catatan, kelompok tersebut sudah mempunyai SK yang sah. Kalau tidak ada SK tidak bisa," katanya.
Sebanyak 5 orang perwakilan unsur masyarakat, akan diundang dalam satu forum untuk menyepakati siapa yang akan dipilih, menjadi kepala desa. Namun jika pemilihan secara aklamasi tidak menemukan kata sepakat dan mufakat, maka dilanjut sistem voting.
"Untuk panitia pada PAW tersebut, dipilih oleh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red)," ucapnya.
Idris menambahkan, kalau pelaksanaan PAW perdana di Kabupaten Probolinggo pada dua desa tersebut, masih belum ditentukan jadwalnya. Sembari menunggu pembahasan regulasi PAW yang akan dibahas, pada 2023 mendatang.
Editor : Ahmad Hilmiddin