Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Rak Buku ke Pemasaran Digital, Perpustakaan Desa di Probolinggo Punya Peran Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Musnahkan Puluhan Ribu Okerbaya, Termasuk Sabu-sabu

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:07 WIB
  • author Zainul Rifan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Musnahkan Puluhan Ribu Okerbaya, Termasuk Sabu-sabu
Kejaksaan saat lakukan pemusnahan barang bukti

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti, dari 167 perkara yang diputus oleh pengadilan dan mempunyai hukum tetap. Terhitung, sejak Januari hingga Desember 2022.

Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (20/12/2022) di halaman Kantor Kejaksaan itu, dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya ada yang dibakar, dipotong dengan mesin gerinda dan dihaluskan dengan blender.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Narkotika jenis sabu seberat 64,06 gram; narkotika jenis ganja seberat 0,114 gram. Serta Okerbaya (obat keras berbahaya) meliputi ; Pil Trihexypenydly sebanyak 63,999 butir; Pil Dextrometorphan 31.015 butir; serta timbangan elektrik 5 buah.

Lalu 5 handphone; 9 kartu ATM; 1 buku tabungan; 6 senjata tajam pisau dan celurit; 14 lembar STNK palsu; serta 100 pax garam non yodium.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Dimana ada puluhan ribu pil yang disita, dari para pengedar yang kemudian dimusnahkan. 

"Kalau sajam berasal dari kasus penganiayaan dan pembunuhan. Dan untuk garam non yodium itu, diperjual belikan dengan tulisan yodium, ternyata tidak," terangnya.

David menjelaskan, kalau pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan, mewujudkan penegakan hukum yang tuntas. Dengan harapan tidak menimbulkan perspektif negatif, dari masyarakat terhadap barang bukti yang telah disita untuk keperluan persidangan.

Pemusnahan juga sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021, Tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan. 

"Dimana putusan pengadilan itu, tidak hanya terbatas pada pidana terdakwa saja. Juga terhadap status barang bukti," ucapnya.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut