JAKARTA, iNewsprobolinggo.id - Inilah sumber pendapatan negara yang patut diketahui. Jika berbicara mengenai sumber pendapatan negara, sebagian orang pasti akan langsung terpikirkan dari pajak.
Namun, pajak bukan satu-satunya jenis sumber pendapatan negara. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercatat ada 3 sumber pendapatan negara.
Antara lain adalah penerimaan dari sektor perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Sebelum mengetahui tentang ketiganya, perlu dipahami dulu terkait penjelasan tentang penerimaan negara.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9), penerimaan negara adalah uang yang masuk uang yang masuk ke kas negara.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pendapatan negara tersebut pada Sabtu (11/11/2022).
1. Pendapatan Pajak
Pajak menjadi sumber dana pendukung persediaan kas negara. Pendapatan pajak adalah sektor penerimaan negara terbesar.
2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya.
3. Hibah
Hibah artinya adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam Undang-Undang PNBP, hibah adalah penerimaan diluar PNBP meskipun merupakan penghasilan non pajak.
Hibah dalam definisi pendapatan negara bisa berupa penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atau surat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sumber : http://inews.id/
Editor : Ahmad Hilmiddin