PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Meski pelanggar lalu lintas tidak diperkenankan melakukan tilang secara manual, namun pelanggar tetap bakal ditindak oleh petugas. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
"Petugas bakal tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Zainullah menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas cukup berbeda. Seperti penindakan secara humanis, berupa teguran terhadap pengendara yang melanggar.
"Atau memberikan sanksi berupa menghafal ayat-ayat Al-Qur'an, seperti di depan Pasar Baru beberapa waktu lalu," katanya.
Iptu Zainullah menegaskan, sejak adanya arahan dari Kapolri untuk tidak diperkenankan melakukan tilang secara manual, para pengendara diharapkan tidak mengaburkan nomer plat nomer kendaraan.
"Karena dengan mengaburkan atau mengganti plat nomer kendaraan, itu ada unsur pidananya. Karena nanti petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin